dempo

Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Penadah

Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Penadah

Pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial AF (19), GA (17) dan penadah barang hasil curian berinisial KE (16), pada Minggu 5 Februari 2023. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya A-F dan G-A dikenakan pasal 363.

BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Anak Remaja

Sedangkan KE dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: