Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Penadah
Pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial AF (19), GA (17) dan penadah barang hasil curian berinisial KE (16), pada Minggu 5 Februari 2023. --(Sumber Foto: Adi/BETV)
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya A-F dan G-A dikenakan pasal 363.
BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Anak Remaja
Sedangkan KE dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: