KPU

Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Mantan Pjs Kades Tanjung Alai, divonis 1 tahun 8 bulan dari hakim atas perkara Korupsi Dana Desa.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Pjs Kades Tanjung Alai, Kabupaten Bengkulu Utara, Herawansyah, yang merupakan terdakwa dari perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Alai tahun anggaran 2020, menjalani sidang putusan, pada Rabu 8 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Penyebab dan Tips Menghadapi Anak Susah Makan yang Perlu Orang Tua Tahu, Cek di Sini!

Pembacaan putusan vonis terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Dwi Purwanti S.H.

BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup, Simak Cara Efektif Atasi Demam pada Anak

Terdakwa Herawansyah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp248 juta, apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sidang putusan, maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun.

BACA JUGA:6 Tips Mendampingi Anak Sensitif, Salah Satunya Membantu Mengelola Emosi

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dalam sidang tuntutan. 

BACA JUGA:Cara Membersihkan Wajah dengan Benar, Agar Kulit Semakin Cantik

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp248 juta.

BACA JUGA:Tahun Ini, 43 Guru Masuki Masa Pensiun

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Endah Rahayu Ningsih, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan tindakan selanjutnya.

BACA JUGA:Undang Tenaga Ahli, 4 Raperda Siap Dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: