Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Mantan Pjs Kades Tanjung Alai, divonis 1 tahun 8 bulan dari hakim atas perkara Korupsi Dana Desa.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami, dan akan pikir pikir dahulu, apakah akan banding atau tidak selama 7 hari kedepan," ujarnya kepada BETVNEWS.
BACA JUGA:3 Langkah Dasar Skincare Routine untuk Pemula
Hal senada disampaikan JPU Kejari Bengkulu Utara, Meilina Simatupang, SE, SH.
BACA JUGA:Pedagang Ngeluh Harga Semua Jenis Beras Terus Naik
"Kita pikir-pikir karena kita harus laporkan kepada pimpinan dulu, dan menunggu petunjuk selanjutnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Lakukan Penipuan, Kerugian Korban Puluhan Juta
Diketahui bahwa Kasus ini terungkap setelah terdapat kegiatan proyek di Desa Tanjung Alai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Makan Malam Nikmat dengan Sayur Lodeh Telur Puyuh, Simak Resepnya di Sini
Sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Desa sebesar Rp196 juta.
BACA JUGA:Melanggar Penyaluran BBM Subsidi, 6 SPBU Disanksi Pertamina
Dan setelah ditelusuri terdapat juga pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp30 juta, dan temuan Rp23 juta pada pekerjaan pembuatan MCK yang belum selesai. Total kerugian negara mencapai Rp 248 juta.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Telur, Gurih dan Mudah Dibuat
Dan diketahui total kerugian negara mencapai Rp258 juta, sejumlah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dari membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: