KPU

Limbah Pabrik Tahu di Kepahiang Cemari Lingkungan

Limbah Pabrik Tahu di Kepahiang Cemari Lingkungan

Limbah dari pabrik tahu yang dibuang ke sungai.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLh) Kabupaten Kepahiang, dan Unit Tipiter Polres Kepahiang melaksanakan sidak pembuangan limbah pabrik tahu, pda Rabu 15 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!


Inspeksi mendadak ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah pabrik tahu yang dibuang ke sungai tanpa adanya pejyaringan khusus, dan diduga telah mencemari lingkungan.

 

BACA JUGA:Jangan Biasakan People Pleaser, Ini Tanda hingga Langkah untuk Berhenti


Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yhusda, mengatakan dari hasil sidak, pihaknya mendapati limbah pabrik tahu bukan hanya dibuang ke sungai, melainkan kolam ikan warga.

 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Kampanye ‘Cari Aman’, di SMAN 1 Bengkulu Tengah


"Kami bersama Tipidter melakukan sidak ini, lantaran mendapat keluhan dari masyarakat. Kami menemukan pembuangan imbah tanpa penyaringan langsung ke aliran sungai bahkan ke kolam warga,” ujarnya.

 

BACA JUGA:HPN 2023, Astra Motor Bengkulu Berikan Service dan Ganti Oli Gratis

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memberikan peringatan setiap 6 bulan sekali, kepada pengusaha pabrik tahu.

 

BACA JUGA:Berbagai Jenis Pekerjaan, Ini 6 Skill Penting untuk Dipelajari


Peringatan ini melarang pembuangan limbah tersebut ke sungai. Namun peringatan ini belum diindahkan juga.

 

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita, Oknum Kepala Dinas di Bengkulu Selatan Belum di Sanksi


Berkaitan dengan temuan tersebut, DLH Kabupaten Kepahiang, Unit Tipiter Polres Kepahiang tetap akan menindaklanjutinya, agar lebih tertib kedepannya.

 

BACA JUGA:Intip 5 Cara Menjalani Muhasabah yang Perlu Diterapkan dalam Kehidupan

 

Pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan, agar pemilik pabrik tahu smemperbaiki saluran pembuangan limbah.

 

BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Jenis Sambal yang Punya Rasa Khas, Menu Pelengkap Nasi

 

Yang kedepannya diharapkan pembuangan limbah lebih terstruktur, dan tidak mencemari sungai maupun merugikan masyarakat sekitarnya.

 

BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Jenis Sambal yang Punya Rasa Khas, Menu Pelengkap Nasi

 

"Kita memberikan waktu agar mereka membenahi salurannya. Namun jika dalam sebulan saluran tersebut belum juga dibenahi, kami akan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

 

BACA JUGA:Polisi Masih Telusuri Keberadaan Tanaman Ganja di Sekitar Lahan Pertama

 

Ipda Andika Rizkiawan, Kanit Tipiter Polres Kepahiang menerangkan berdasarkan Undang-Undang (UU), membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran hukum.

 

BACA JUGA:Jembatan SP 10 Diperbaiki, Pakai Pelat Baja

 

Sehingga para pengusaha yang masih membuang limbah tersebut dapat ditindak tegas secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA:Tren Pernikahan Dini di Seluma Meningkat

 

"Yang jelasnya kita akan tindak tegas para pengusaha yang masih bandel membuang limbah ke sembarangan tempat, apalagi ke sungai. Namun saat ini kita masih memberikan peringatan terhadap para pengusaha yang ada," tambahnya.

 

BACA JUGA:5 Penyebab Kram pada Kaki Saat Malam Hari

 

Selain peringatan, Unit Tipiter Polres Kepahiang juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pembuangan limbah tersebut.

 

BACA JUGA:4 Cara Redakan Sakit Tenggorokan Secara Alami, Bahannya Mudah Ditemui di Rumah

 

"Ya kita akan terus melanjutkan agenda sidak ini hingga semuanya tertib dan sesuai dengan aturan," tutupnya.

 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: