Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pinang Raya Diringkus
Pelaku (duduk) setelah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Ketahun, Rabu 15 Februari 2023.--(Sumber Foto: Doni/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Polisi Sektor (Polsek) Ketahun, mengamankan Y-P (36) warga Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara, lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang masih bawah umur.
Aipda DM Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Ketahun mengatakan, aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut terjadi pada 21 Januari yang lalu, saat korban berjalan kaki pulang dari sekolah, lalu tersangka menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:4 Tips Aman Menggunakan Alumunium Foil untuk Memasak Makanan
"Tersangka mengajak korban untuk naik sepeda motor dengan iming-iming diberikan permen, korban sempat menolak lalu dipaksa oleh tersangka dan dibawa ke semak-semak dan melakukan aksi tidak terpuji tersebut," sampainya, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:4 Kebiasaan Ini Perlu Diterapkan pada Anak, Bisa Menambah Pemahamannya
Aipda DM Simanjuntak menambahkan, aksi tersangka dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Ketahun.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu
"Tersangka berhasil diamankan 4 Februari yang lalu di Desa Sebayur, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban," imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 76 no 35 tahun 2014, undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: