Cari Sensasi, Selebgram Bengkulu Unggah Konten Asusila
Polda Bengkulu mengamankan selebgram yang unggah konten asusila.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Rabu 15 Februari 2023, berhasil meringkus E-Y atau Milen warga Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Disayangkan, Bus Sekolah Terbengkalai
Milen diringkus lantaran memuat konten keasusilaan atau konten berbau pornografi. Yang menampakkan bagian intim di tubunya di akun jejaring media sosial milik tersangka.
BACA JUGA:Tips dan Trik Tentukan Jurusan Kuliah di SNBP 2023, Biar Tidak Salah Jurusan!
Kabid humas polda bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, Milen sapaan akrab tersangka di media sosial, diringkus usai anggota penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli siber di beberapa jejaring media sosial.
BACA JUGA:HUT Mukomuko ke-20, Trotoar Steril dari Lapak Pedagang
Saat melakukan patroli anggota mendapati akun milik tersangka Milen sedang live (siaran langsung) dengan menggunkan pakaian yang tidak pantas.
BACA JUGA:Lindungi Buah Hati dari Pelecehan, Simak 3 Tips Memberikan Pendidikan Seksual pada Anak
“Akun milik tersangka sedang melakukan siaran langsung dengan pakaian tidak layak di media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Lindungi Buah Hati dari Pelecehan, Simak 3 Tips Memberikan Pendidikan Seksual pada Anak
Tersangka diamankan di kediamanya di Kota Bengkulu, dan setiap kali melakukan live (siaran langsung) memang kerap menampilkan aksi keasusilaan.
BACA JUGA:Penyebab dan Gejala Sinustis Akut Seperti yang Diderita Ashanty
Tersangka pun kerap melancarkan aksinya di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
"Kami ringkus di kediamannya, dan setiap kali akan melakukan live biasanya pelaku selalu menyewa kamar hotel,” tututpnya.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini Milen telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Perkara
Tersangka terbukti telah melanggar UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat konten yang dapat di akses umah berbau Keasusilaan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: