Bahas Raperda, Pansus DPRD Kepahiang Undang Pimpinan Bank Bengkulu Cabang

Bahas Raperda, Pansus DPRD Kepahiang Undang Pimpinan Bank Bengkulu Cabang

Rapat Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu, di ruang Banggar DPRD Kepahiang, Rabu 22 Februari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang PT. Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Setdakab Kepahiang, dalam rapat kerja pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kepahiang, dalam kesempatan ini Pansus I membahas urgensi Raperda Penyertaan Modal, kendala yang dihadapi pada Perda sebelumnya, hingga pertimbangan kemampuan keuangan daerah terhadap penyertaan modal tersebut. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana

Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Eko Guntoro menyampaikan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu saat ini sangat penting. 

Hal ini dikatakannya setelah mendengarkan pemaparan oleh Badan Keuangan Daerah yang mempertimbangkan kurangnya kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini, terlebih mengingat keuntungan yang diperoleh Kabupaten Kepahiang melalui deviden penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

“Kemudian kami juga menanyakan kepada Bank Bengkulu, bahwasanya dari tahun 2005-2021 melalui penyertaan modal sebanyak Rp20 M, Kabupaten Kepahiang mendapat keuntungan sampai 200 persen yaitu diangka Rp40 Milyar. Namun hal itu sempat menjadi temuan BPK RI yang disebabkan kadaluarsanya Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu Kabupaten Kepahiang di Tahun 2021,” ujar Eko Guntoro, Rabu 22 Februari 2023.

Lanjutnya, bahwa Raperda sebelumnya dinilai mengikat Kabupaten Kepahiang, dimana jumlah modal yang disertakan tidak dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tahun berjalan. 

BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an

Oleh karena itu Pansus I bersama Badan Keuangan Daerah serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, mengupayakan Raperda tersebut dapat dijadikan payung hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dengan menyesuaikan kemampuan daerah.

Disisi lain, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Hendri Hadinata mengatakan, terkait kemampuan keuangan daerah Kepahiang, bahwasanya deviden yang ada dapat digunakan sebagai modal dalam penyertaan modal Kabupaten Kepahiang selanjutnya.

BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah

“Dalam kurun waktu 2 tahun ini kita mengalami defisit anggaran, oleh karena itu kami menawarkan deviden yang didapatkan setiap tahunnya tetap tergantung dengan modal," ungkapnya.

"Jadi seandainya kita tidak ingin mengganggu porsi APBD, maka bisa digunakan deviden itu untuk ditempatkan kembali menjadi penambahan modal, artinya di sini menjadi solusi Pemerintah Daerah agar tidak mengkoreksi struktur APBD,” kata Hendri Hadinata.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: