Pelayanan Elektroencephalography (EEG) di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Pelayanan Elektroencephalography (EEG) di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tenaga Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu saat berfoto bersama, seusai melaksanakan pelayanan EEG kepada masyarakat.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

Pelaksanaan pemeriksaan EEG ini memang harus berdasarkan rekomendasi dokter, hal ini dikarenakan berbagai hal di antaranya :

1. Sebagai Pemeriksaan Penunjang maka Pemeriksaan EEG hanya dapat dilakukan setelah pasien mendapat rekomendasi dari dokter (untuk dilakukan rekam EEG)

2. Bertujuan untuk membantu dokter menegakkan diagnosa pasien dan pengobatan lanjutan

3. Pada umumnya, pasien yang kejang dan sakit kepala terus menerus

Persiapan Pasien Sebelum dilakukan Perekaman EEG :

1. Membersihkan Kulit Kepala

• Mandi/Keramas bersih (Tidak ada ketombe pada kulit kepala)

• Tidak menggunakan minyak rambut

• Rambut dalam keadaan kering

• Mengurangi jam tidur malam/begadang

2. Bangun pagi lebih awal

3.Tidak mengkonsumsi obat-obatan/alkohol 1-2 hari sebelum perekaman

4. Pasien sudah makan, minum, BAK, BAB sesaat sebelum perekaman

5. Pasien rilex dan kooperatif saat perekaman

Lebih lanjut, bahwa alat EEG merupakan sebuah mesin yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: