KPU

Pelayanan Elektroencephalography (EEG) di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Pelayanan Elektroencephalography (EEG) di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tenaga Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu saat berfoto bersama, seusai melaksanakan pelayanan EEG kepada masyarakat.--(Sumber Foto: Tim/Betv).


Masyarakat yang antre untuk mendapatkan pelayanan EEG di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

a. Alat EEG adalah subyek yang terus diteliti, dikembangkan dan digunakan sejak tahun 1920

b. Mesin EEG melakukan 2 hal :

 - Meningkatkan signal listrik otak yang bervoltase rendah

 - Memvisualkan aktivitas listrik otak dalam bentuk grafik/display

Sementara itu, untuk alur pelayanan bisa dilakukan seperti penjelasan di bawah ini :

1. Pasien berobat ke poli syaraf

2. Setelah mendapat rekomendasi dari dokter, kemudian ke bagian administrasi

3. Dilakukan pemeriksaan EEG

4. Untuk pasien yang dari luar RSKJ membawa surat pengantar tindakan.

Sebagai kesimpulan, bahwa EEG ini merupakan salah satu pelayanan di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, untuk menunjang berbagai kegiatan.

1. Perekaman EEG dilakukan sebagai pemeriksaan penunjang

2. Perekaman EEG untuk melihat hasil dari kerja fungsi otak dalam bentuk gelombang listrik otak

3. Perekaman EEG untuk mengetahui adanya gangguan fungsi otak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: