KPU

3 Peserta Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu TMS

3 Peserta Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu TMS

Firnandes Maurisya, Ketua Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, saat memberikan keterangan kepada Reporter BETV, Jum'at 3 Maret 2023.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan tahapan penelitian verifikasi administrasi, sebanyak 3 orang dari 68 peserta seleksi calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2023-2028, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ketua tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, dari 3 tersebut yang tidak memenuhi syarat diantaranya, 2 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 dari swasta. Kemudian ada 65 peserta yang lanjut ke tahapan berikutnya.

BACA JUGA:5 Buah Ini Miliki Kandungan Vitamin A Tinggi, Segar dan Bergizi

"Untuk 65 peserta dinyatakan memenuhi syarat, dan akan mengikuti tahapan selanjutnya," ungkap Fernandes, Jum'at 4 Maret 2023.

Ketiga peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya, Hafiz Al Farabi yang merupakan ASN dari Pemkab Rejang Lebong, Supardi ASN Pemprov Bengkulu dan Yansen Jaya dari swasta. 

BACA JUGA:TPP ASN di Kabupaten Ini Segera Cair

"Nah dari tiga itu, untuk yang swasta tidak memiliki surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba, sementara yang 2 ASN ini tidak melampirkan surat izin dari Pejabat pembina Kepegawaian di wilayah masing-masing sebagaimana petunjuk dari KPU RI," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: