Rekrutmen Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Dibuka, Mulai 6-12 Maret
Tim Seleksi Provinsi Bengkulu 2, membuka rektutmen Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
"Bagi ASN provinsi harus ada surat izin pejabat pembina kepegawaian yakni Gubernur, kemudian untuk ASN kabupaten/kota harus ada surat dari Bupati/Walikota,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: