Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN

Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke VII di Kutei Lubuk Kembang Kabupaten Rejang Lebong resmi ditutup pada Minggu, 19 Maret 2023.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

3. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan living law yang merampas kedaulatan Masyarakat Adat untuk menyelenggarakan sistem peradilan sendiri.

 

4. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membatalkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 tahun 2020 yang memberikan keleluasaan kepada negara bersama oligarki untuk merampas dan merusak wilayah adat, serta semakin banyak mengkriminalisasi Masyarakat Adat.

 

5. Kami mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, karena menjadi instrument perampasan tanah Petani dan Masyarakat Adat.

 

6. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk kebijakan daerah tentang  perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat termasuk hak atas wilayah adatnya.

Bagi daerah, provinsi/kabupaten/kota, yang sudah mengesahkan produk hukum Masyarakat Adat (Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Peraturan-Peraturan Bupati/Wali Kota maupun Peraturan Gubernur) kami mendesak untuk segera diimplementasikan.

7. Kami mendesak PEMERINTAH untuk mencabut dan tidak memperpanjang seluruh kebijakan yang bersifat memudahkan bagi investasi dengan mengabaikan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Diantaranya pemberian HGU, izin pertambangan dan kehutanan di Wilayah-Wilayah Adat, khususnya di IKN dan program-program strategis nasional lainnya. 

Semua izin investasi pertambangan, energi, perkebunan, hutan tanaman industri, hak pengelolaan hutan, pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan ijin usaha lainnya yang mengabaikan Hak Asasi Manusia dan merampas hak-hak Masyarakat Adat, serta merusak lingkungan hidup. 

Untuk selanjutnya mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kegiatan perampasan serta pengrusakan Wilayah Adat yang berdampak buruk pada Masyarakat Adat.

8. Mendesak pemerintah untuk mencabut surat keputusan Menteri ESDM RI tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau Geotermal/panas bumi. Karena keputusan ini berpotensi mengakibatkan perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat.

9. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi dan materialisasi dengan cara-cara yang tidak adil dan diskriminatif terhadap sumber penghidupan, nilai dan budaya Masyarakat Adat untuk kepentingan pariwisata premium milik para oligarki.

10. Terkait IKN, kami mendesak Pemerintah untuk menghentikan penggusuran dan relokasi Masyarakat Adat suku Balik, menghentikan pengusuran situs-situs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: