Komplotan Begal Diringkus, Ternyata Ini Pelakunya

Komplotan Begal Diringkus, Ternyata Ini Pelakunya

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, saat menyampaikan Press Release, Rabu 22 Maret 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

"Mau menyerahkan Handphone atau nyawamu," sampai Kapolres, saat menceritakan kronologis kejadian. 

Disisi lain, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui Handphone hasil begal ini dijual di Pasar Atas Curup, dan uang hasil penjualan dibagikan pelaku R-Z yang masih DPO kepada kelima pelaku. 

BACA JUGA:Warga Temukan Bungkusan Diduga Bayi, Ternyata Ini Isinya

"Dari hasil penjualan Handphone ini, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku R-Z," sebutnya. 

Atas perkara ini, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana Curas dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: