Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Beri Minuman Racun kepada Korban

Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Beri Minuman Racun kepada Korban

Pelaku setelah diamankan Polisi.--(Sumber Foto: disway.id/ist/Betv).

BACA JUGA:Korem 041 Gamas dan BETV Jalin Kerjasama, Perluas Penyebaran Informasi Publik

Tidak tanggung-tanggung, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 5 Miliar. Hal inilah kemudian yang membuat korban tergiur dan mempercayai pelaku.

Pelaku mengaku, bahwa pernah memberikan uang Rp11 juta kepada korban. Dan setelah itu memang tidak pernah lagi diberikan.

Setelah diamankan oleh aparat Kepolisian, Slamet akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: