425 Narapidana Lapas Curup Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali mengusulkan remisi khusus jelang lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelontorkan Rp5 Miliar Buat THR ASN
Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Curup Hadi Wijaya menyebutkan untuk tahun 2023, sebanyak 425 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan memerim remisi.
Usulan tersebut dikatakannya meningkat dibandingkan tahun lalu hanya 412 narapidana saja.
BACA JUGA:Punya Koin Kuning Rp500 Gambar Melati? Ternyata Harganya Capai Rp5.000.000, Cek Sekarang!
Remisi khusus di hari raya merupakan hak bagi warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
BACA JUGA:Seorang Pengacara di Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Gegara Ini..
"Untuk remisi lebaran dari Lapas Curup sebanyak 425 orang, tapi ini baru usulan" sebut Kepala KPLP (Minggu 9 April 2023).
BACA JUGA:Bukan Hanya Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Koin Kuno Ini Juga Punya Harga Fantastis, Ada yang Lapis Emas!
Lebih lanjut, Hadi mengatakan Remisi Khusus (RK) Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana.
RK-II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Healing Bikin Kantong Kering? Cukup Rp5.000, Bisa Liburan ke Pantai Pengubaian di Kaur Bengkulu
"Tapi untuk Remisi warga binaan lansung bebas atau RK-II sementara ini tidak ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: