Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia
13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja, sebagai protes dan menuntut agar pemerintah memperluas subjek pemberian persekot lebaran ini.--(Sumber Foto: Dok Puskominfo PPAD)
Terrtuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA:5 Kepala Desa di Seluma Tersandung Hukum, Ini Perkaranya
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, l yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2023
Jika terlambat perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: