KPU

Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja, sebagai protes dan menuntut agar pemerintah memperluas subjek pemberian persekot lebaran ini.--(Sumber Foto: Dok Puskominfo PPAD)

Terrtuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA:5 Kepala Desa di Seluma Tersandung Hukum, Ini Perkaranya

Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Ini Nama-nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS 2023, Berdasarkan Hasil Kemendikbud (Part 5)

Sementara itu, l yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2023

Jika terlambat perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: