Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja, sebagai protes dan menuntut agar pemerintah memperluas subjek pemberian persekot lebaran ini.--(Sumber Foto: Dok Puskominfo PPAD)

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. 

BACA JUGA:INFO TERKINI! Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaur

Jumlah paling sekurang-kurangnya adalah Rp 50 dan paling besar Rp 300. Namun surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Pelaku Asusila Terhadap Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Artinya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR karena menganggapnya sebagai tunjangan pegawai yang diberikan sukarela.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Tabot Cuma Satu, KKT Juga Satu!

Kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru. 

 

Peraturan ini menjadi payung hukum pekerja mengenai THR. Peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pemkot Akan Tempuh Jalur Persuasif Bersama Ahli Waris Makam

Awalnya THR l diberikan kepada para pamong pradja (ASN saat ini) sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000.

BACA JUGA:Catat! Disperindag Kota Bengkulu Gelar Pasar Murah Kamis Ini, Harga Terjangkau

Tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, THR juga diberikan waktu itu dalam bentuk beras.

 

Selamjutnya Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: