Catat Titik Bebas Parkir di Objek Wisata Pantai Panjang, Kadis: Kalau Diminta Itu Pungli, Laporkan!

Catat Titik Bebas Parkir di Objek Wisata Pantai Panjang, Kadis: Kalau Diminta Itu Pungli, Laporkan!

Objel Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)

"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan Tim Siber Pungli bila mendapati atau terkena aksi pungli, karena pelakunya diancam pidana," tambahnya.

BACA JUGA:Cek Fakta, Sosok Pertama yang Jadi PNS di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan

Karena bahu jalan dan lebar bahu jalan masih kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu, Saidirman menerangkan ciri-ciri petugas resmi yang memungut parkir.

BACA JUGA:Ditinggal Pemiliknya, 1 Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Bengkulu Utara

Mendapatkan SPT (Surat Perintah Tugas) yang resmi untuk memungut retribusi parkir.

BACA JUGA:Kuota Penerima Capai 1,2 Juta KPM, Segera Cek Daftar Penerima BLT Sembako Rp400.000 dan PKH Rp3.000.000

Selain itu, memakai atribut yang lengkap dan resmi, tidak memungut melebihi ketetapan perda, dan dilengkapi dengan SPT yang sah dan masih berlaku.

 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: