Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS? Simak Informasi Lengkapnya, dari Poin Penting hingga Kriteria
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: bimtekcenter.com)
- Non ASN memiliki penghasilan yang tidak dibiayai dari APBN atau APBD
- Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah
- Dinyatakan telah lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam undang-undang
BACA JUGA:63 PNS Bengkulu Tengah Dilantik Jadi Pejabat Fungsional
Kemudian, tenaga honorer juga harus memenuhi peraturan pengangkatan sebagai berikut.
Tenaga honorer harus melengkapi berkas administrasi kemudian diperiksa oleh Pengawas Kepegawaian (PPK) yang ditunjuk.
BACA JUGA:Limbah Solaria Diduga Penyebab Bau Tak Sedap dan Drainase Tersumbat di Jalan Jati
Kemudian PPK mengajukan permohonan Nomor Induk (NIP) CPNS yang disertai dengan pengantar dan daftar nominatif kepada BKN.
Daftar nominatif tersebut kemudian dibagi menjadi 5, beserta lampirannya.
BACA JUGA:Konflik Sudan Memanas! Ada 7 Mahasiswa asal Bengkulu Berada di Sana, Begini Kabarnya
Perlu diketahui SK tersebut dikeluarkan pada tahun 2014, tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer K2, formasi tahun 2013 dan tahun anggaran 2014 menjadi CPNS.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada kepastian tentang database BKN 2023, namun memang berdasarkan penjelasan Komisi II DPR RI akan diangkat tenaga honorer sebagai PPPK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: