KPU

Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!

Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Kabar baik untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pasalnya, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata juga bakal diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Sadap WhatsApp, Bisa Intip Chat Ayang, Caranya Mudah Gak Ribet Cuma Pakai Nomor Telepon

Namun berbeda dengan PNS, sayangnya gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak dibayar penuh 100%.

CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebanyak 80% dan bonus kinerja hanya 50%.

Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 8 Instansi Ini Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Daftarnya!

Dimana disebutkan bahwa gaji ke 13 adalah milik aparatur negara yang didalamnya termasuk CPNS. Kedudukannya secara khusus diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Aparatur Negara yang dimaksud terdiri atas:

BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Cair Mei 2023, Segera Cek Penerima Lewat Hp Bantuan hingga Rp2.400.000

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: