Ditantang Bentuk Pansus, Ini Jawaban Ketua DPRD Bengkulu Utara

Ditantang Bentuk Pansus, Ini Jawaban Ketua DPRD Bengkulu Utara

-Ketua DPRD Bengkulu Utara tanggapi tuntutan masyarakta penyanggah soal Pansus-(Sumber Foto:Doni/BETV)

BENGKULU - BETVNEWS - Pasca melakukan demo di PT Agricinal, masyarakat penyanggah menantang dewan untuk membentuk pansus agar permasalahan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan, menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara akhirnya angkat suara. 

BACA JUGA:Ini Tahapan yang Harus Dilalui CJH Asal Benteng Agar Tidak Gagal Berangkat

Menurutnya, pihak Dprd bisa saja membentuk pansus terkait permasalahan antara PT agrcinal dengan masyarakat tersebut, namun hal tersebut tidaklah semudah apa yang disampaikan oleh masyarakat, tentu ada proses serta kesepakatan bersama anggota lainnya dan objek yang akan dibahas haruslah benar- benar mendesak dan memang perlu untuk dibentuk pansus. 

BACA JUGA:Belum Terima SK, Begini Nasib PPPK Lulusan Tahun 2022

"Kita berterimakasih kepada masyarakat atas apa yang telah disampaikan, namun di lembaga Dprd ada tatib yang harus dibahas terlebih dahulu dan semuanya butuh proses," Jelasnya. 

BACA JUGA:Astagfirullah! Ini Ciri-ciri Datangnya Malaikat Maut, 4 Hal Akan Diambil

Sonti menambahkan, dalam hal ini sebagai wakil rakyat pihaknya tetap mendesak agar kesepakatan yang terjadi antara PT Agricinal dengan  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan masyarakat harus direalisasikan. 

BACA JUGA:Gasak Motor Warga Kandang, Pelaku Curanmor Jaringan Empat Lawang Didor

"Sebelumnyakan sudah ada kesepakatan antara masyarakat, perusahaan dan Pemkab, tentunya kesepakatan ini wajib  direalisasikan pihak perusahaan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa masyarakat desa penyangga PT Agricinal yang tergabung dalam forum masyarakat bumi pekal yang terdiri dari desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka merindu mendatangi Kantor PT Agricinal. 

Kedatangan masyarakat penyangga tersebut meminta agar PT Agricinal mengalihkan 77 hektar lahan untuk relokasi perumahan untuk masyarakat. Selain itu masyarakat juga meminta agar PT Agricinal memasang tanda batas HGU perpanjangan 6.296 hektar secara permanen bersama dengan masyarakat di 5 desa penyangga. 

Terakhir masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan dapat menunaikan kewajibannya untuk membuat kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan HGU. Namun permintaan para warga tidak menuai hasil yang diinginkan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: