Gadaikan Mobil Rental, Warga Kampung Melayu Diamankan
-Pelaku penggelapan berhasil diciduk polisi-(Sumber Foto:Adi/BETV)
BENGKULU - BETVNEWS, Lantaran melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi BD 2631 TIF, milik Rachmad Hisbullah warga Jalan Gang Damai Kelurahan Pengantugan Kota Bengkulu, R-S warga Jalan Matra Kecamatan Kampung Melayu, Minggu, 14 Mei 2023 kemarin berhasil diamankan Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Berapa Lama Nabi Isa AS Berada di Bumi Jelang Kiamat? Ini Jawabannya!
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni merental mobil milik korban selama 10 hari dari tanggal 27 April hingga 6 Mei 2023 dengan harga sebesar Rp 10 juta, namun setelah waktu tempo rental habis, 1 unit milik korban tidak dikembalikan malah digadaikan pelaku sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA:TMMD ke 116, Kodim 0425/Seluma Gelar Pelayanan dan Pengobatan Gratis
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara merental mobil korban selama 10 hari, kemudian setelah habis rental mobil tersebut diketahui digadaikan oleh pelaku," sampai Kompol Kadek Suwantoro, Kapolsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Jual di Luar Wilayah, Pemilik Pangkalan LPG Siap-siap Ditertibkan
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku R-S telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: