KPU

Izin HGU Tidak Kunjung Tuntas, Komisi II Kembali Akan Panggil PT RAA

Izin HGU Tidak Kunjung Tuntas, Komisi II Kembali Akan Panggil PT RAA

-DPRD segera panggil pihak perusahaan perkara hgu-(Sumber Foto:Doni/BETV)

BENGKULU – BETVNEWS, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, memberikan waktu selama dua bulan kepada  PT Riau Agri Agung (RAA) saat melakukan hearing pada 27 februari yang lalu, Agar Perusahaan menuntaskan izin Hak Guna Usaha.

 

Namun hingga batas waktu yang diberikan belum ada jawaban dari perusahaan, menanggapi hal tersebut Komisi II DPRD Bengkulu Utara kembali akan memanggil Pihak perusahaan.

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental, Warga Kampung Melayu Diamankan

Sekretaris komisi II DPRD bengkulu utara tomy sitompul menjelaskan, seharusnya PT RAA menyampaikan kelengkapan dokumen HGU pada tanggal 27 april yang lalu, namun hingga saat ini perusahaan belum memberikan dokumen yang kita minta.

"Kita akan rapatkan secara internal terlebih dahulu sebelum kita kembali memanggil pihak perushaan," Ujarnya.

BACA JUGA:Jual di Luar Wilayah, Pemilik Pangkalan LPG Siap-siap Ditertibkan

Tomy Sitompul menambahkan, apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dewan dengan pihak perusahaan harus ditindaklanjuti, mengingat hal ini sudah lama terjadi dan hal ini juga tidak boleh dibiarkan.

BACA JUGA:Berapa Lama Nabi Isa AS Berada di Bumi Jelang Kiamat? Ini Jawabannya!

" Tentunya dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak perusahaan, untuk melengkapi dokumen yang kita minta" Tutupnya

Untuk diketahui, bahwa lahan PT RAA tercatat 1.500 hektare, setelah adanya pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, luas lahan yang masuk ke wilayah Bengkulu Utara seluas 154 hektare dan lahan ini lah sejak pemekaran tidak ada izin HGU dan hanya memilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: