KPU

Walhi Rekomendasikan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara, Berikut Poinnya

Walhi Rekomendasikan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara, Berikut Poinnya

Direktur Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) BENGKULU memberikan beberpa rekomendasi penyelesaian konflik agraria antara PT Agricinal dengan masyarakat desa penyangga di Kabupaten BENGKULU Utara.

Direktur Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menyampaikan, konflik perusahaan perkebunan PT Agricinal dengan masyarakat berawal ketika pihak perusahaan memiliki HGU seluas 8.902 hektar (ha) yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2020.

BACA JUGA:3.612 Anggota KPPS Resmi Dilantik KPU Kota Bengkulu Hari Ini, Segini Gaji dan Tugasnya

Kemudian melakukan proses pengajuan pembaharuan dan perpanjangan HGU dengan luas tanah yang dimohon 6.250 ha, namun tanah yang dimohonkan itu merupakan HGU nomor 01/KS yang terletak di lima desa penyangga.  

"Dari proses ini yang kemudian menjadi sumber utama konflik, pasalnya pasca perpanjangan HGU PT Agricinal yang disetujui pemerintah pada tahun 2022 itu, menyisakan lahan seluas 2.652 ha yang seharusnya dikembalikan kepada negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tanggapi Rencana Pengalihan Subsidi BBM ke BLT

Namun sisa lahan tersebut dikatakan Abdullah Ibrahim, masih dikuasai oleh pihak perusahaan dengan dalih memiliki tanaman tumbuh, juga pihak perusahaan tidak mengetahui batas-batas lahan yang dilepaskan.

"Berbagai upaya telah dilakukan oleh FMBP dimulai dari melakukan pertemuan, mediasi, pelaporan, bahkan aksi demonstrasi di lahan perusahaan. Hingga puncaknya pada tanggal 12 Juli 2024 terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan," ujar Ibrahim Ritonga.

BACA JUGA:TGR Rp11,4 Miliar Sekretariat DPRD Jadi Sorotan di Debat Perdana Pilbup Kepahiang

Sebagai tindaklanjut penyelesaian konflik lahan yang terjadi antara masyarakat di lima desa penyangga dengan PT. Agricinal tersebut yakni Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara,

BACA JUGA:Ini Daftar Acara di Event Sedasi Fest Hari Kedua, Ada Penampilan Band Lokal hingga Screening Film

Walhi Bengkulu merekomendasikan lima hal berikut:

1. Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu segera mengevaluasi seluruh legalitas perizinan perkebunan sawit PT. Agricinal.

2. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu segera memasukan konflik lahan yang terjadi  antara Forum masyarakat Bumi Pekal vs PT. Agricinal sebagai skala prioritas dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria untuk pemulihan ekonomi dan pemulihan ekosistem berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: