Tolak Dakwaan JPU, Bando Amin : Saya Bukan Anak Pelawak
BETVNEWS,- Keberatan langsung diajukan Bando Amin dan tim pengacaranya, usai jaksa penuntut umum Kejari Kepahiang membacakan dakwaan di sidang perdananya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mantan orang nomor 1 di kabupaten kepahiang ini menilai dakwaan yang ditulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru. Kekeliruan tersebut adalah pada nama orang tua Bando Amin yang seharusnya ditulis A. Kader, tetapi ditulis A. Kadir. Tak hanya itu, lokasi lahan TIC yang sehasusnya ditulis daerah aliran Sungai Musi, justru ditulis sungai Musi Banyuasin, yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. “Ya jelas gak nerima Musi Banyuasin, Musi Banyuasin itu dimana? Nama tadi, Bapak saya kan Kader, itu (ditulis) bin Kadir, saya ini bukan anak pelawak,” jelas Bando Amin sembari berjalan keluar ruang sidang. Pengacara terdakwa pun langsung membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan. Pada pekan depan jpu akan memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Sementara itu jaksa penuntut umum mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi, dan meyakini dakwaannya sudah benar. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: