KPU

Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Ini Jadwal Lengkap dan Besarannya!

Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Ini Jadwal Lengkap dan Besarannya!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

"Untuk pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni ya," kata  Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 26 Mei 2023.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap.

Dengan begitu, pembayaran gaji setiap PNS bisa saja tidak cair dalam waktu yang sama.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

Meski jadwalnya tidak sama, setiap PNS tetap akan menerima gaji ke-13 asalkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah telah mengajukan laporan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, kecepatan pencairan gaji ke-13 ditentukan oleh kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengajukannya kepada Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:DPK Dorong Akreditasi Perpustakaan di Provinsi Bengkulu

Lalu berapa besaran gaji ke-13?

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, gaji ke-13 PNS tersebut merupakan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan gaji. 

Penetapan besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA:Kurnia Meiga Mantan Kiper Timnas Alami Penyakit Papiledema, Ini Penyebabnya!

PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk pemerintah pusat. 

Dalam hal anggaran daerah atau APBD, pemerintah daerah harus menerbitkan peraturan kepala daerah agar dapat melaksanakan Peraturan Pemerintah no. 15 tahun 2023.

BACA JUGA:Sapras Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Ramah pada Kelompok Rentan

Berdasarkan peraturan tersebut, komponen gaji ke-13 PNS memiliki besaran yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: