KPU

Rehabilitasi Psikososial RSKJ Soeprapto, Tingkatkatkan Kualitas Hidup dan Kemandirian Pasien Disabilitas Jiwa

Rehabilitasi Psikososial RSKJ Soeprapto, Tingkatkatkan Kualitas Hidup dan Kemandirian Pasien Disabilitas Jiwa

Irawan Ahmad, Amd. Kep, selaku Kepala Ruangan (Karu) Rehabilitasi Psikososial RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Berpredikat sebagai rumah sakit terakreditasi paripurna. RSKJ Soeprapto Provinsi BENGKULU merupakan Rumah Sakit tipe B yang khusus dan memiliki tugas utama menangani pasien dengan gangguan jiwa. 

Tentunya selain memiliki SDM yang mumpuni di bidangnya, juga ditunjang dengan fasilitas yang lengkap. Salah satunyanya adalah Pelayanan Rehabilitasi Psikososial.

Rehabilitasi Psikososial adalah pelayanan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. 

Pelayanan Rehabilitasi Psikososial ini sifatnya komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Layanan rehabilitasi psikososial diberikan oleh tim tenaga kesehatan profesional yang terlatih dalam rehabilitasi psikososial, terdiri dari Psikiater, Psikolog, Dokter, Perawat, Terapis Okupasi, Pekerja Sosial Medis dan Instruktur Latihan.

Tujuan dari pelayanan komprehensif bagi pasien gangguan jiwa yaitu membantu pasien dalam pemulihan penyakitnya dan melatih pasien untuk dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri dengan menggunakan strategi mengatasi masalah, membantu hubungan sosial dan mempersiapkan kemampuan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.

Irawan Ahmad, Amd. Kep, selaku Kepala Ruangan (Karu) Rehabilitasi Psikososial mengatakan bahwasanya layanan Rehabilitasi Psikososial diberikan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap, maupun pasien rawat jalan yang sudah tenang dengan kondisi mental yang dianggap sudah stabil.

Latihan yang diberikan nantinya terdiri dari beberapa program pokok yang terbagi 2 (dua) yaitu:

1.Terapi kerja

Keterampilan, pertukangan, pertanian, peternakan.

2.Terapi non kerja 

Olahraga, terapi musik, permainan, bimbingan kerohanian, Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) dan rekreasi.

Pertama dilakukan asesmen untuk kegiatan yang bisa diikuti oleh pasien, misalnya dokter ahli kejiwaan akan melakukan tes kognitif, jika pasien mendapatkan rekomendasi peternakan maka akan didorong ikut kegiatan peternakan yang berada di lingkup RSKJ. 

Latihan dan terapi diberikan sesuai hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi, dan diberikan dengan kurikulum yang terstruktur.

Untuk kegiatan kerohanian dikarenakan mayoritas adalah muslim atau beragama Islam maka dilakukan kegiatan berupa pengajian yang diisi baik oleh petugas yang berasal dari internal RSKJ Soeprapto setiap minggu dan juga petugas eksternal dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu setiap 1 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: