Lagi, Pengedar Samcodin di Seluma Bengkulu Dibekuk Polisi
Tim Opsnal Polsek Talo berhasil mengamankan pelaku yang menjual samcodin berinisial A-N warga Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Talo berhasil mengamankan pelaku yang menjual samcodin berinisial A-N warga Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Melawan Petugas saat Penangkapan, Warga Seluma Bengkulu Didor
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, saat itu, Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada pelaku A-N menjual samcodin ke para remaja di wilayah Desa Simpang Tiga Pagar Gasing.
BACA JUGA:Festival Pendidikan Astra 2023, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Menyikapi hal tersebut, tim langsung menggumpulkan informasi. Saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, petugas mendapatkan 40 keping pil Samcodin yang disimpan pelaku di kamar.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar CPNS 2023, Segera Cek Syarat dan Kelengkapan Dokumennya!
"Iya dari tangan pelaku yang kita amankan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin, pelaku menyimpan pil Samcodin di kamarnya," ujar Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:CATAT TANGGALNYA! Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2023, Auto Cek Rekeningmentara itu, dari pengakuan pelaku ini, ia yang mendapatkan pil tersebut dengan secara online dan menjual dengan para remaja perkepingnya sebesar Rp 10.000 rupiah, melakukan perbuatan ini untuk pertama kali.
BACA JUGA:Kabar Baik! CPNS 2023 Terbuka untuk Umum, Lulusan SMA Bisa Daftar? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
"Dari pengakuan pelaku ini, saat kita mintai keterangan, ia mendapatkan pil jahat ini dengan melalui online," pungkasnya.
BACA JUGA:Lagi Cari Barang Rongsokan, Pengepul Justru Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II
Atas kejadian ini, pelalu dikenakan dengan pasal 196, Junto Pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam 15 tahun kurungan penjara, serta denda Rp1,5 milyar.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: