Duh! Peserta BPJS Mandiri di Bengkulu Tengah Nunggak Iuran Capai Rp10 Miliar Lebih

Duh! Peserta BPJS Mandiri di Bengkulu Tengah Nunggak Iuran Capai Rp10 Miliar Lebih

Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Bengkulu, Marta Kusuma--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - BPJS Kesehatan cabang Bengkulu Tengah melakukan rilis tunggakan peserta jaminan kesehatan mandiri di Bengkulu Tengah.

Hasilnya terdapat tunggakan perserta jaminan kesehatan mandiri di Bengkulu Tengah mencapai Rp10 miliar lebih. Tunggakan tersebut dari total 20.959 perserta BPJS mandiri.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! 6 Bansos Bakal Cair Lagi Jelang Idul Adha, Alhamdulillah Dapat Bantuan hingga Rp4.200.000

Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Bengkulu Marta Kusuma menjelaskan, sebelumnya BPJS menggandeng Kejari Bengkulu Tengah untuk membantu melakukan penagihan kepada peserta yang menunggak lebih dari 2 tahun.

BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Jambret HP di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui

Petugas akan terlebih dahulu memberi peringatan atau berkoordinasi soal tunggakan masing-masing. Jika tidak ada yang melakukan pembayaran maka akan melakukan pemanggilan peserta.

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

"Meskipun sudah kita berikan opsi menyicil tunggakan, namun tunggakan peserta BPJS mandiri masih tetap bertambah setiap tahunnya, penonaktifan dilakukan bagi peserta yang menunggak lebih dari 12 bulan," kata Marta (Kamis 15 Juni 2023).

BACA JUGA:Berikut Prediksi Soal TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkap Kunci Jawaban!

Mengingat masih tingginya tunggakan dari peserta BPJS, peserta diminta untuk dapat melakukan pembayaran dengan opsi yang telah ditawarkan, sehingga nantinya tidak berurusan dengan Kejaksaan terkait masalah penagihan.

BACA JUGA:Uhuy Juni Berkah! Bansos PKH 2023 Cair, Alhamdulillah Dapat Dana Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

"Akan ada solusi dari pembayaran tunggakan, setidaknya penunggak akan dibebaskan dari denda tunggakan atau hanya membayar tunggakan murni," sambung Marta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: