Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Gratifikasi, yang Libatkan Bupati di Provinsi Bengkulu, Masuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Gratifikasi, yang Libatkan Bupati di Provinsi Bengkulu, Masuki Babak Baru

Syamsul Effendi Bupati Rejang Lebong, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait surat CSR Bank Bengkulu, Jum'at 16 Juni 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

Ditempat terpisah, Bupati Syamsul Effendi yang menjadi terlapor dugaan tipidkor CSR lampu jalan dan pemungutan dana TPP menegaskan, dirinya menyerahkan proses lidiknya ke Polda Bengkulu. 

"Kalau itu, sudah diurus di Polda. Kita tunggu saja lah. Kalau masalah pemanggilan saya kita tunggu saja," singkatnya. 

BACA JUGA:Tarmizi Gumay Minta Polda Tentukan Sikap Atas Laporan Dugaan Korupsi Dana CSR Oleh Bupati di Bengkulu

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menyeret nama Syamsul Effendi selaku Bupati Rejang Lebong, atas dugaan korupsi lampu jalan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu.

Serta kasus gratifikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pejabat Eselon 2 ini, dilaporkan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2022 lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: