PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan..
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
- PPPK tenaga guru sebanyak 12.000
- PPPK tenaga kesehatan sebanyak 12.719
- PPPK tenaga teknis lain sebanyak 15.205
Kemudian untuk tenaga daerah terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.
Berdasarkan informasi dari KemenpanRB dan BKN, bahwa seleksi dibuka untuk CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN BKN, Untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September
Adapun syarat secara umum yang harus dipenuhi dalam mendaftar CPNS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta.
5. Saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: