Dirreskrimsus Berganti, FPR Harap Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu Diusut Tuntas

Rustam Efendi, Ketua FPR Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah keluar Telegram Kapolri atas pergantian jabatan Waka Polda Bengkulu dan beberapa PJU lainnya, termasuk Ditreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Bengkulu, maka dari itu, Front Pembela Rakyat (FPR) meminta agar direktur reserse kriminal khusus polda bengkulu yang baru dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana CSR dan TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kejari Periksa 19 Distributor, Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Dikatakan Rustam Efendi, pejabat baru bukan berarti kasus kasus yang di tinggalkan pejabat lama tenggelam atau tidak ditindak lanjutin.
BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Kaur, Tuntut PT DSJ Ditutup
Salah satunya kasus dugaan korupsi dana CSR dan TPP ASN di Kabupaten Rejang Lebong, pejabat yang baru nantinya sangat saya harapkan dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ada tersangka.
BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Aniaya Calon Anak Tiri, Pakai Sajam! Terancam Gagal Nikahi Ibunya
"Setelah bekerja nanti segerala usut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR dan TPP asn, hingga menenui suatu kepastian hukum atau tersangka dalam kasus tersebut," kata Rustam Efendi.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Jonaidi, SP dan Anggota DPRD Seluma Salurkan Sembako Kepada Masyarakat
Diketahui, kasus Dana CSR dan gratfikasi TPP ASN diduga dilakukan oleh Bupati dan istri Bupati di Provinsi Bengkulu, yang dilaporkan oleh Achmad Tarmizi Gumai melalui lembaga perlindungan hukum miliknya pada tahun 2032 lalu.
BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditusuk Saat Pesta Penikahan di Rejang Lebong! Begini Kronologinya
Akan tetapi sampai saat ini kasus terebut belum ada perkembangan bearti dan masih dalam proses penyelidikan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: