Kabar Baik Juni 2023! Kemdikbud Minta Pemerintah Daerah Tambah Usulan PPPK Guru 2023
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Dok BETV)
Pemerintah Dawrah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk mengangkat ASN PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang menjalankan.
Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, CPNS 2023 dan PPPK akan dibuka tanggal 15 September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Honorer Siapkan Diri! Pemkab Bengkulu Utara Usulkan 1800 Formasi PPPK Tahun 2023
Anas menjabarkan total kebutuhan nasional ASN 2023 sebanyak 1.030.751 formasi CPNS 2023 dan PPPK.
BACA JUGA:Belum Terima SK, Begini Nasib PPPK Lulusan Tahun 2022
Formasi 46.666 CPNS 2023 dan PPPK untuk Pemerintah Pusat, terdiri dari:
- CPNS dosen sebanyak 15.858 formasi
- Tenaga teknis lain sebanyak 18.595 formasi
- PPPK dosen sebanyak 6.472 formasi
- PPPK tenaga guru sebanyak 12.000 formasi
- PPPK tenaga kesehatan sebanyak 12.719 formasi
- PPPK tenaga teknis lain sebanyak 15.205 formasi
Formasi 945.373 CPNS dan PPPK untuk Pemerintah Daerah, terdiri dari:
- PPPK Guru 580.202 formasi
- PPPK tenaga kesehatan 327.542 formasi
- Sekolah kedinasan 6.259 formasi.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Usulan 3 Formasi PPPK Pemprov Bengkulu
Adapun ASN PPPK nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimanana yang telah telah disahkan oleh Pemerintah yang dimuat dalam Peraturan Presiden RI dengan nominal terbilang fantastis.
Semakin tinggi golongannya maka semakin besar pula Gaji PPPK setiap bulannya. Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
BACA JUGA:Intip Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru 2023 Lengkap, Terendah Rp1,7 Juta Lebih
Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Pada pasal ke-6 Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: