KPU

Maaf! TPG Guru Triwulan 2 Tidak Dapat Cair Juli 2023, 6 Kriteria Ini Alasannya, Kamu Salah Satunya?

Maaf! TPG Guru Triwulan 2 Tidak Dapat Cair Juli 2023, 6 Kriteria Ini Alasannya, Kamu Salah Satunya?

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

3. Meninggal dunia

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.

4. Mendapat tugas berlajar

BACA JUGA:Inilah Jadwal Pencairan Bansos BLT Miskin Ektrem, Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Cek Persyaratannya Disini

Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.

Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.

BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha, Ini 6 Rekomendasi Pinjaman yang Bisa Kamu Coba, Berminat?

5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap

Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.

Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.

BACA JUGA:UPDATE Juli 2023! Berikut Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Golongan, Tembus Rp6 Juta per Bulan

6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional

Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: