KPU

Honorer Dihapus November 2023, Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu! Ternyata Segini Gajinya

Honorer Dihapus November 2023, Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu! Ternyata Segini Gajinya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)

Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Tapi...

Aturan pengangkatan itu diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005, yang berisi amanah bahwa pengangkatan tenaga honorer harus melewati seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

BACA JUGA:Resmi Jadi Mantu Idaman, Ini Nama-nama Atlet Berprestasi yang Diangkat Jadi PNS, Ginting Termasuk?

Gaji PNS 2023 

Sementara itu, berbeda dengan PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time, Pemerintah pun berencana akan menaikkan gaji PNS tahun 2024 mendatang yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023.

BACA JUGA:Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023

Berikut besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongan:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.

- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.

- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: