Para Guru Full Senyum! 3 Jenis Tunjangan Ini Akan Dicairkan, Apa Saja?
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu
Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi, dapat simak di sini.
Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum
Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.
Ada tiga jenis tunjangan guru dari pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
1. Tunjangan Profesi Guru
BACA JUGA:Guru Auto seyum! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Rekening
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.
Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.
Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: