Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)
Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?
Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih rinci, dalam peraturan ini juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji Honorer 2023 Terbaru, Seluruh Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu! Ternyata Segini Gajinya
Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
Demikian informasi mengenai perbedaan gaji PPPK dan PPPK part time. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: