Sertifikasi Guru 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Tunjangannya

Sertifikasi Guru 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Tunjangannya

Ilustrasi. Cek jadwal dan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Dalam hal ini berdasarkan jadwal pencarian, TPG triwulan 2 di bulan ini sudah cair, hanya saja memang ada sejumlah daerah yang diketahui belum menerima TPG triwulan 1.

Besaran sertifikasi guru 2023

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK

Pemerintah menyediakan TPG per bulannya, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

BACA JUGA:Hore! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Intip Nominalnya Apakah Sudah Cair?

Berikut ini adalah daftar daerah yang telah melaksanakan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru di bawah naungan Kemdikbud:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: