Sertifikasi Guru 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Tunjangannya

Sertifikasi Guru 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Tunjangannya

Ilustrasi. Cek jadwal dan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Harus Siap, TPG 2023 Cair Tidak Full, Ini Rincian Potongannya

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Guru 2023 Cair, Segini Besaran Tunjangan yang Diterima, Segera Cek!

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

Diketahui TPG menjadi salah satu komponen tunjangan untuk mensejahterahkan para guru.

BACA JUGA:Auto Cair! TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Sudah Terima, Segera Cek Pencairannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang disalurkan Pemerintah kepada sejumlah guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Jawal pencairan sertifikasi guru 2023

BACA JUGA:Bikin PNS Girang! Ini Besaran Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: