dempo

Agustus Berkah! Bansos BPNT tahap 3 2023 Cair, Dapat Bantuan Rp2.400.000, Cek Penerima Sekarang

Agustus Berkah! Bansos BPNT tahap 3 2023 Cair, Dapat Bantuan Rp2.400.000, Cek Penerima Sekarang

Agustus Berkah! Bansos BPNT tahap 3 2023 Cair, Dapat Bantuan Rp2.400.000, Cek Penerima Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bansos BPNT tahap 3 mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Hingga Rp3.000.000, Cek Penerima dengan KTP, Ambil Dananya Disini

Pencairan bansos BPNT kali ini merupakan bansos alokasi Juli, Agustus dan September 2023.

Penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi 2 bulan dan Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan.

BACA JUGA:Pengelolaan Pantai Panjang Masih Terkendala Pergub, Ketua Komisi II: Pemerintah Provinsi Harus Gerak Cepat

Perbedaan ini dilihat dari akses para KPM. Jika akses mudah maka bansos BPNT tahap 3 disalurkan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan itu akan disalurkan per 2 bulan sekali, sehingga sekali pencairan penerima akan mendapatkan dana Rp400.000.

Untuk KPM dengan akses sulit, bansos BPNT tahap 3 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Cerah Hingga Hujan Ringan, Berikut Ramalan Cuaca 9 Agustus 2023 Wilayah Provinsi Bengkulu

Bantuan akan disalurkan per 3 bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan dana Rp600.000.

Bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Apabila ditotal, dalam satu tahun KPM akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000.

BACA JUGA:Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Pemerintah sebelumnya sudah menunjuk PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri) sebagai lembaga penyalur bantuan sosial ini.

Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah di sah oleh oleh Kemensos RI melalui surat resmi.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Mekar Mulya Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: