Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka

Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian, ketiganya yakni S-L, R-K dan H-I, merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Doni/BETV)

"Ketiganya dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUH dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," tutup Kasat.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: