Alhamdulillah! Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Besaran Terbarunya, Tertinggi Capai Rp6,3 Juta
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8% tahun depan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Selain gaji pokok, PNS juga berhak memperoleh tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri, hingga tunjangan makan.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019 sebelum mengalami kenaikan 8%:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: