Alhamdulillah! Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Besaran Terbarunya, Tertinggi Capai Rp6,3 Juta
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8% tahun depan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Gaji PNS dipastikan akan naik sebesar 8% pada tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Hore.. Pidato Presiden Jokowi, Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Bukan hanya PNS pusat dan daerah, gaji TNI/Polri serta pensiunan juga bakal mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.
Khusus untuk pensiunan, usulan gaji dalam RUU APBN 2024 akan naik sebesar 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ungkap Jokowi.
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka 17 September, Informasi Gaji PNS Bakal Dipasang, Cek Besaran Terbarunya
Jokowi menjelaskan, kenaikan gaji tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Sementara itu, aturan mengenai besaran gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok untuk PNS golongan terendah atau Ia adalah Rp1,56 juta dan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.
Lantas berapa gaji PNS jika mengalami kenaikan 8%?
Jika mengalami kenaikan 8% maka gaji PNS golongan terendah kemungkinan naik sebesar Rp 124.864-Rp 186.864. Dengan demikian gaji PNS golongan Ia menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664.
Sementara gaji tertinggi PNS adalah golongan IV e, jika naik 8% kemungkinan akan mengalami kenaikan Rp472.096. Dengan begitu, tahun depan gaji golongan IV e adalah sebesar Rp 6.373.296.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: