Soal Status Caleg Eks Napi, Wilson: Biarkan Masyarakat Memilih

Soal Status Caleg Eks Napi, Wilson: Biarkan Masyarakat Memilih

Wilson, Bacaleg DPRD Kota Bengkulu Pemilu 2024--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan 497 bacaleg (bakal calon legislatif) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

BACA JUGA:Sandang Status Eks Napi, Pirin Wibisono Ungkap Alasan Daftar Jadi Caleg Pemilu 2024

Diketahui dari data tersebut, ada 5 orang bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang merupakan mantan narapidana.

BACA JUGA:Kisah Eks Napi, Keluar Penjara Orang Ini Sukses Jadi Raja Otomotif Indonesia

Salah satunya Wilson dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dirinya merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang kini mencalonkan diri untuk DPRD Kota Bengkulu dari Dapil 3.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Kota Bengkulu Sore Ini

Wilson mengatakan bahwa pencalonan dirinya sebagai bacaleg telah sesuai peraturan perundang-undangan, dan terbukti dirinya telah ditetapkan sebagai DCS.

BACA JUGA:Eks Napi Daftar Bacaleg di Bengkulu Tengah, KPU: Nihil Pendaftar

"Saya mempersilahkan masyarakat menentukan pilihannya. Karena tidak semua mantan narapidana akan selalu berbuat kejahatan, terlebih selama menjalani masa hukuman banyak hal positif yang telah saya dapatkan dan bisa diterapkan," kata Wilson (Selasa 5 September 2023).

BACA JUGA:Eks Napi Harus Tunggu 5 Tahun, Untuk Bisa Daftar Calon Legislatif

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: