Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu menahan tersangka kelima kasus perintangan penyidikan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur tahun 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Rp16 Miliar, Jaksa Sita Buku Tabungan Kepala Puskesmas, dan Dokumen Penting Lainnya

"Belum bisa saya sebutkan, nanti dijelaskan besok (Rabu, red)," kata Kasidik.

Tersangka U-L kemudian dibawa dengan mobil tahanan Kejati ke Rutan Bengkulu untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

Diketahui bahwa kasus ini telah menyeret 4 orang tersangka diantaranya:

  • B-S-S (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat Provinsi Sumatera Utara
  • A-H (58) warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat
  • R-N-S (41) warga Sei Rotan Provinsi Sumatera Utara
  • R-F (57) warga Binong Permai Provinsi Tangerang Banten

BACA JUGA:HBA ke-63, Kejati Bengkulu Bagikan 100 Paket Sembako

Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi BOK Kaur, meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk membantu memberhentikan penyidikan yang ditangani oleh Kejari Kaur.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: