Korupsi, Mantan Direktur BUMDES Ganesha Bengkulu Utara Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten BU, Herlia Malik, yang merupakan terdakwa dari Perkara dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018, divonis hukuman penjara 1 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten BU, Herlia Malik, yang merupakan terdakwa dari Perkara dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018, divonis hukuman penjara 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Bunga Rafflesia Kemumuensis Mekar Sempurna di Bengkulu Utara
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Majelis Hakim Dwi Purwanti SH, pada Senin (18/09/2023) pagi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Isi BBM, Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Bengkulu Utara
Dalam sidang tersebut, hakim menyakni bahwa terdakwa terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten BU Nomor: 03 /LHPKKN/WIL/V/TKAB/2023 tanggal 16 Mei 2023. Dimana kerugian keuangan negara itu dari hasil memanipulasi nama-nama nasabah pada BUMDes Ganesa.
BACA JUGA:Keterlaluan! Modus Iming-imingi Uang, Kakek di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri
Majelis Hakim menyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara di persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap Penimbunan BBM Subsidi di Bengkulu Utara, 2 Pelaku Diamankan
Dan memvonis terdakwa selama 1 tahun, dengan Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Serta terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 18 juta, dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Motor di Jalinbar Bengkulu Utara, Seorang Pelajar Kritis
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Utara sebelumnya. Yang menuntut terdakwa Herlia pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sementara uang pengganti, tuntutan JPU Kejari BU sebesar Rp 20 juta.
Menanggapi putusan tersebut, JPU kejari BU memilih sikap pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: