Polda Bengkulu Grebek Rumah Penampungan Benih Lobster Rp3,5 Miliar di Kaur
Unit II Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Kamis 27 September 2023 berhasil meringkus B-A (48) warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan lantaran kedapatan menyimpan 24.434 benih bening lobster at--(Sumber Foto: Adi/BETV)
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UUD nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan UUD nomor 45 tahun 2019 berbunyi setiap orang dengan sengaja memasukan mengeluarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: