Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis
Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang tersangka kurir narkoba berinisial H-R warga Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada 27 September 2023 lalu di pinggir jalan D.I Panjaitan Curup pukul 13.30 WIB.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
Akibat perbuatannya H-R disangkakan pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: