Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis

Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis

Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang tersangka kurir narkoba berinisial H-R warga Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada 27 September 2023 lalu di pinggir jalan D.I Panjaitan Curup pukul 13.30 WIB.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

Akibat perbuatannya H-R disangkakan pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: