KPU

Jangan Anggap Sepele! Resiko Galbay Pinjol Mulai Diteror DC Hingga Blacklist OJK, Pahami Cara Mengatasinya

Jangan Anggap Sepele! Resiko Galbay Pinjol Mulai Diteror DC Hingga Blacklist OJK, Pahami Cara Mengatasinya

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Semua penagih utang resmi yang dikirimkan untuk bertugas akan membawa surat tugas sebagai izin bertugas untuk menagih.

Selain itu, kita juga harus memastikan kalau debt collector tersebut mempunyai sertifikasi profesi penagihan pembiayaan. Sertifikasi ini harus dapat ditunjukkan kepada kita sebagai bukti bahwa ucapannya adalah benar. 

Pastikan kedua hal tersebut adalah resmi. Baik sertifikat atau juga surat tugas. Jika tidak ada kita dapat mengabaikan debt collector tersebut.

BACA JUGA:Kamu Lolos Gelombang? Cek Aturan Kartu Prakerja 2023 Ini, Segera Selesaikan Pelatihan Langsung Cair Saldo DANA

3. Jelaskan kondisi keuangan kita

Tips hadapi debt collector pinjol selanjutnya adalah menjelaskan kondisi keuangan yang sedang kita alami. Kita juga harus menjelaskan informasi berkaitan dengan berbagai macam kendala yang dihadapi dahulu. 

Kita juga dapat menjelaskan jika debt collector sudah mulai menanyakan alasan dari pembayaran yang terlambat itu dilakukan. Kita harus memberikan penjelasan dengan baik kepada debt collector.

4. Lakukan pembayaran jika cukup uang

Jika kita memang sudah memiliki cukup uang untuk melakukan pembayaran dari hasil pinjaman yang sudah dilakukan kita harus langsung mengeluarkan uang untuk membayar tagihan atau pinjaman yang ada. 

BACA JUGA:Siap-siap Saldo Rekening Bertambah! Bansos BPNT Tahap 4 Rp600.000 Cair Oktober, Cek Tanggal dan Nama Kamu

Walaupun begitu memang agak sulit untuk langsung membayar semua pinjaman yang ada tapi ada cara lain, kita dapat menggunakan cara angsuran dan melakukan pembayaran secepat mungkin juga.

Ada beberapa cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk pembayaran angsuran sendiri. Hal ini telah disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Jika memang tidak dapat melakukan pembayaran akan pinjaman yang sudah dilakukan kita harus menerima sanksi sesuai yang ada di bagian perjanjian tersebut. 

5. Kita harus menjaga sopan santun

Kita juga dapat menggunakan langkah mudah dengan menjaga sopan santun ketika berkomunikasi dengan debt collector.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair! 7 Kategori Penerima Ini Dapat Bantuan Uang Gratis hingga Rp750.000, Cek Nama Kamu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: