Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Segera Cek Syarat dan Jadwal Terbaru Disini
Jadwal terbaru CPNS dan PPPK 2023 setelah penutupannya diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Total Formasi CPNS: 28.903
Total Formasi PPPK: 543.593
Total Formasi CASN: 572.496
Syarat CPNS dan PPPK 2023
Para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar bisa lolos dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun ini.
Berikut syarat umum dan syarat dokumen CPNS 2023:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri dan sejenisnya
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan instansi
Syarat Dokumen:
- Surat Lamaran
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto Terbaru latar belakang merah
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 setelah Diperpanjang
Seperti dijelaskan di awal, jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK telah mengalami perubahan menyusul adanya surat dari BKN dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Berikut jadwal terbarunya:
Jadwal Terbaru CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
- Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: